Kamis, 16 Juni 2016

pembangunan tanaman pangan jangka panjang dan pendek di Kabupaten Garut

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Keadaan Wilayah Kabupaten Garut
Kabupaten Garut meliputi areal seluas 3.065,19 km2 dan terdiri dari 42 kecamatan, 21 kelurahan dan 403 desa dengan sumberdaya alam yang beraga mulai dari gunung, hutan, laut dan pantai. Berdasarkan strata wilayah pembangunan pertanian, Kabupaten Garut termasuk wilayah yang berpotensi untuk aneka komoditi seperti padi, palawija, sayuran, dan buah-buaahan.
Berdasarkan fisiografi wilayah Garut dapat di stratifikasikan ke dalam 4 strata yaitu :
1.      Wilayah Garut Utara terletak dikanan dan kiri sungai Cimanuk dengan ketinggian rata-rata 600 mdpl, sebagian jenis tanahnya merupakan hasil sedimentasi letusan gunung berapi. Di daerah ini masih banyak terdapat sejumlah lahan kritis dengan dengan berbagai tingkat krisitas, untuk itu perlu dilakukan pemantapan pola tanam usaha lahan kering dan konservasi tanah secara sipil teknis.
2.      Wilayah Garut Tengah terdapat psat Pemerintahan Kabupaten Garut dan merupakan tempat utama berbagai fasilitas ekonomi dan sosial serta pendidikan. Wilayah ini terletak di lereng pegunungan dan kanan kiri sungai Cimanuk dengna sejumlah anak sungainya yang dapat mengairi pesawahan sehingga padi dapat diusahakan sepanjang tahun. Komoditas yang tumbuh subur adalah padi-padian, palawija, sayuran, tanaman industry, buah-buahan dan tanaman perkebunan besar serta perkebunan rakyat.
3.      Wilayah Garut Selatan terletak di lereng gunung dengan puncak yang tidak terlalu tinggi, tetapi cukup memberi warna terhadap topografi dan orografi. Berbagai jenis tanah terdapat di daerah ini, tetapi yang paling luas adalah tanah podsolik merah kuning, latosol dan renzina forest soil. Sungai banyak mengalir ke arah selatan  dengan kondisi air tidak mengalir sepanjanag tahun, sehingga kurang memiliaki potensi lahan kering yang luas, sebagai potensi untuk pengembangan palawij, padi lading, holtikultura.
4.      Wilayah Garut Barat Daya di lereng Gunung Papandayan yang mengarah ke selatan sampai Pantai Samudra Indonesia (sehingga lebih dikenal dengan wilayah Garut Selatan) orografi daerah ini terdiri dari hutan belukar yang di sertai tanaman rumput liar yang cocok sebagai daerah pengembangan ternak besar maupun kecil. Keadaan fisik tanak pada umumnya labil, dengan sungai yang cukup dalam, sehingga kurang menunjang dalam jaringan pengairan teknis maupun setengah teknis. Di daerah ini potensi usaha pertanian lahan sawah kurang berkembang, namun lahan keringnya yang luas dapat dikembangkan sebagai pusat usaha palawija, holtikultura, padi lading dan sayuran, yang perlu di tunjang dengan sarana transportasi terutama jalan dan jaringan.
Kabupaten Garut terletak di bagian Selatan Katulistiwa pada garis Lintang Selatan 6057’34”-7044’57” dab garis Bujur Timur 10024’3”-10807’34”. Secara geografis kabupaten Garut memiliki batas-batas wilayah administratif sebagai berikut :
-          Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang
-          Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya
-          Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia
-          Sebelah Barat berbatasan dengan Kab.Bandung dan Cianjur

1.2  Maksud dan Tujuan
a.       Mengetahui pembangun tanaman pangan jangka panjang dan pendek di Kabupaten Garut
b.      Mengetahui pembanguna tanaman holtikultura jangka panjang dan pendek di Kabupaten garut
c.       Mengetahui dasar hokum dalam pembangunan tanaman pangan dan holtikultura di Kab. Garut

1.3  Sasaran Kegiatan
Meningkatnya produksi tanaman pangan dan holtikultura dalam rangka menyediakan pangan strategis secara surplus dan berkelanjutan



BAB II
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN

2.1  Dasar Pelaksanaan (Dasar Hukum)
            Beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hokum dalam memajukan pembangunan tanaman pangan dan holtikultura adalah sebgai berikut :
1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.      Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembangunan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5.      Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
6.      Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014
7.      Peraturan Daerah Garut Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2010-2014
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut Tahun 2005-2025

2.2  Rencana Jangka Pendek
            Upaya pemenuhan kebutuhan pangan sebagai salah satu peran strategis pertanian merupakan tugas yang tidak ringan, mengingat jumlah penduduk Kabupaten Garut yang besar yaitu 2.445.911 orang (tahun 2012) dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,61% pertahun dan tingkat konsumsi beras 102,2 kg/kapita/tahun(tahun 2012). Berdasarkan kondisi tersebut, selama lima tahun kedepan, Dinas TPH Kabupaten Garut menempatkan beras, jagung dan kedelai sebgai tiga komoditas pangan utama. Dalam pemenuhan pangan tersebut, target Dinas TPH Kab.Garut selama 2014-2019 adalah pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Pencapaian swasembada di tujukan untuk kedelai dengan target sasaran produksi 119.846 ton.
            Upaya pemenuhan kebutuhan pangan sebagai salah satu peran strategis pertanian merupakan tugas yang tidak ringan, meningkat jumlah penduduk Kabupaten Garut yang besar yaitu 2.445.911 orang (tahun 2012) dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,61 persen per tahun (tahun 2012) dan tingkat konsumsi beras 102,2 kg/kapita/tahun (tahun 2012). Berdasarkan kondisi tersebut,  selama lima tahun kedepan, Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Garut menetapkan beras, jagung dan kedele sebagai tiga komoditas pangan utama. Dalam pemenuhan pangan tersebut, target Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Garut selama 2014-2019 adalah pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Pencapaian swasembada ditujukan untuk kedele dengan target sasaran produksi 119.846 ton.
            Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan kesejahtraan masyarakat, maka kebutuhan terhadap jenis dan kualitas produk juga semakin meningkat dan beragam. Oleh karena itu, selain upaya untuk mencapai swasembada dan swasembada berkelanjutan, peningkatan deversifikasi pangan menjadi sangat penting terutama untuk mengurangi konsumsi beras. Selama tahun 2014-2019, konsumsi beras ditargetkan turun 2,4 persen per tahun, yang diimbangi dengan peningkatan konsumsi umbi –umbian, buah-buahan  dan sayuran. Dengan penurunan konsumsi beras 1,5 persen/tahun tersebut maka tingkat konsumsi beras Kabupaten Garut yang saat ini  cukup tinggi yaitu 102,2 kg/kapita/tahun (tahun 2012) diupayakan turun menjadi 95 kg/persen /tahun pada tahun 2014.
            Pembangunan pertanian lima tahun kedepan juga dihadapkan pada perubahan lingkungan strategis baik domestic maupun internasional yang dinamis sehingga menuntut produksi pertanian yang mampu berdaya saing dipasar global. Untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk pertanian Kabupaten Garut, maka dibutuhkan efisiensi dalam system produksi, pengolahan dan pengendalian mutu serta kesinambungan produk. 

2.3  Rencana jangka panjang
            Pembangaunan pertanian tetap memegang peranan yang strategis dalam perekonomian Kabupaten Garut. Peran strategis pertanian tersebut dibambarkan melalui kontribusi yang nyata melalui pembentukan kapiatal, penyedian bahan pangan, bahan baku indrustri, pakan, penyerap tenaga kerja dan sumber pendapatan serta pelestarian lingkungan melalui praktek usaha tani yang ramah lingkungan.
Disamping itu, pembangunan pertanian ke depan juga menghadapi banyak tantangan yang tidak mudah, antara lain bagaimana meningkatkan produktivitas dan nilai tabah produk dengan system pertanian yang ramah lingkungan, membudidayakan penggunaan pupuk kimiawi dan organik secara seimbang, memperbaiki dan membangun infrastruktur lahan dan air serta pembenihan dan pembibitan, mengupayakan pencapaian Millenium Deplopment Goals (MDG’s)  yang mencakup angka kemiskinan dan pengengguran, memperbaiki citra petani dan pertanian agar kembali diminati generasi penerus .
Dalam upaya mencapai target dan sasaran seperti diuraikan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang dihadapi selama ini serta menjawab tantangan di masa depan, maka strategi yang akan dilakukan Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Garut untuk lima tahun mendatang adalah revitalisasi pertanian, yaitu:
1.      Revitalisasi Lahan,
2.      Revitalisasi Pembenihan dan Pembibitan,
3.      Revitalisasi Infrastuktur dan sarana,
4.      Revitalisasi Sumber Daya Manusia,
5.      Revitalisasi Pembiayaan petani,
6.      Revitalisasi Kelembagaan Petani,
7.      Revitalisasi Teknologi dan Industri Hilim dan,
8.      Revatilisasi Teknologi Budidaya Tanaman Pangan dan Holtikultura.


BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN PEMBANGUNAN

3.1  Ruang Lingkup Kegiatan
            Sesuai dengan rencana kegiatan Dinas TPH Kab. Garut ini ditujukan untuk meningkatkat ketahanan pangan. Karena, pertumbuhan penduduk warga Garut  yang pesat. Maka Dinas TPH Kab. Garut ini menyusun beberapa rancana kegiatan yang dimana rencana tersebut memliki ruang lingkup di dalam nya. Diantaranya adalah :
  1. Program Peningkatan Kesejahteraan petani
-   Kegiatan pelatihan petani dan pelaku agribisnis
-   Kegiatan peningkatan kemampuan lembaga pertanian
-   Kegiatan penyuluhan dan pendampingan petani dan pelaku agribisnis
-   Kegiatan penyuluhan dan bimbingan pemanfaatan dan produktifitas lahan tidur
  1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan
-   Kegiatan penanganan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian
-   Kegiatan pengembangan perbenihan tanaman pangan
-   Kegiatan penanganan panen dan pasca panen tanaman pangan
-   Kegiatan percepatan pengembangan komoditas kedele
-   Kegiatan percepatanpengembangan komoditas jagung hibrida
-   Kegiatan validasi data tanaman pangan dan kortikultura
  1. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian
-   Kegiatan promosi atas hasil produksi pertanian unggul daerah
-   Kegiatan penyuluhan distribusi pemasaran atas hasil produksi pertanian masyarakat
-   Kehiatan pengembangan usaha dan kemitraan ekonomi kreatif
  1. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian
-   Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna
-   Kegiatan penyuluhan penerapan teknologi pertanian tepat guna
-   Kegiatan pelatihan penerapan teknologi pertanian modern bercocok tanam
-   Kegiatan penyedian peralatan dan mesin pra panen, pasca panen, dan pengolahan hasil pertanian
  1. Program Peningkatan Produksi Pertanian
-   Kegiatan penyuluhan peningkatan produksi pertanian
-   Kegiatan penyediaan sarana produksi pertanian
-   Kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian
-   Kegiatan pengembangan /rehabilitasi jalan usaha tani
-   Kegiatan sertifikasi bibit unggul pertanian
-   Dll.



BAB IV
PENUTUP

            Tersusunya rencana strategis Dinas Tanaman pangan dan hortikultura Kabupaten Garut tahun 2014-2019 akan menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan maupun lima tahunan yang berorientasi produksi dan produktivitas pertanian, terutama dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
            Dengan rencana strategis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Garut tahun 2014-2019 diharapkan dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan dalam tahun tersebut akan lebih sinergis khususnya dengan program dan kegiatan pusat, provinsi dan kabupaten serta para stakeholder.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1    Kesimpulan
Dengan adanya rencana pembanguna pertanian di Kab. Garut yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura ini semoga dapat membantu petani dalam menigkatkan hasil pertanian mereka dan bisa mensejahterakan para petani tersebut. Dan, peran pemerintah dalam hal ini akan sangat vital. Karena, keberhasilan program itu tergantung dari pengawasan dari pihak pemerintah dalam hal melakukan pengawasan dalam pembangunan tersebut.
Jangan sampai banyak penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab dan simpati yang besar terhadap para petani. Dan, sanki yang tegas harus di berikan kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut.

5.2    Saran
Semoga saja pemerintah di Kab. Garut tidak hanya janji saja dalam melakukan pembangunan ini. Melainkan dengan bukti nyata dan kegiatan yang benar-benar nyata untuk petani. Agar petani kehidupannya semakin baik kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.garutkab.go.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar