BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Keadaan Wilayah Kabupaten Garut
Kabupaten Garut
meliputi areal seluas 3.065,19 km2 dan terdiri dari 42 kecamatan, 21
kelurahan dan 403 desa dengan sumberdaya alam yang beraga mulai dari gunung,
hutan, laut dan pantai. Berdasarkan strata wilayah pembangunan pertanian,
Kabupaten Garut termasuk wilayah yang berpotensi untuk aneka komoditi seperti
padi, palawija, sayuran, dan buah-buaahan.
Berdasarkan fisiografi
wilayah Garut dapat di stratifikasikan ke dalam 4 strata yaitu :
1.
Wilayah Garut Utara terletak dikanan dan
kiri sungai Cimanuk dengan ketinggian rata-rata 600 mdpl, sebagian jenis
tanahnya merupakan hasil sedimentasi letusan gunung berapi. Di daerah ini masih
banyak terdapat sejumlah lahan kritis dengan dengan berbagai tingkat krisitas,
untuk itu perlu dilakukan pemantapan pola tanam usaha lahan kering dan konservasi
tanah secara sipil teknis.
2.
Wilayah Garut Tengah terdapat psat
Pemerintahan Kabupaten Garut dan merupakan tempat utama berbagai fasilitas
ekonomi dan sosial serta pendidikan. Wilayah ini terletak di lereng pegunungan
dan kanan kiri sungai Cimanuk dengna sejumlah anak sungainya yang dapat
mengairi pesawahan sehingga padi dapat diusahakan sepanjang tahun. Komoditas
yang tumbuh subur adalah padi-padian, palawija, sayuran, tanaman industry,
buah-buahan dan tanaman perkebunan besar serta perkebunan rakyat.
3.
Wilayah Garut Selatan terletak di lereng
gunung dengan puncak yang tidak terlalu tinggi, tetapi cukup memberi warna
terhadap topografi dan orografi. Berbagai jenis tanah terdapat di daerah ini,
tetapi yang paling luas adalah tanah podsolik merah kuning, latosol dan renzina
forest soil. Sungai banyak mengalir ke arah selatan dengan kondisi air tidak mengalir sepanjanag
tahun, sehingga kurang memiliaki potensi lahan kering yang luas, sebagai
potensi untuk pengembangan palawij, padi lading, holtikultura.
4.
Wilayah Garut Barat Daya di lereng
Gunung Papandayan yang mengarah ke selatan sampai Pantai Samudra Indonesia
(sehingga lebih dikenal dengan wilayah Garut Selatan) orografi daerah ini
terdiri dari hutan belukar yang di sertai tanaman rumput liar yang cocok
sebagai daerah pengembangan ternak besar maupun kecil. Keadaan fisik tanak pada
umumnya labil, dengan sungai yang cukup dalam, sehingga kurang menunjang dalam
jaringan pengairan teknis maupun setengah teknis. Di daerah ini potensi usaha
pertanian lahan sawah kurang berkembang, namun lahan keringnya yang luas dapat
dikembangkan sebagai pusat usaha palawija, holtikultura, padi lading dan
sayuran, yang perlu di tunjang dengan sarana transportasi terutama jalan dan
jaringan.
Kabupaten Garut
terletak di bagian Selatan Katulistiwa pada garis Lintang Selatan 6057’34”-7044’57”
dab garis Bujur Timur 10024’3”-10807’34”. Secara
geografis kabupaten Garut memiliki batas-batas wilayah administratif sebagai
berikut :
-
Sebelah Utara berbatasan dengan
Kabupaten Sumedang
-
Sebelah Timur berbatasan dengan
Kabupaten Tasikmalaya
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan
Samudera Indonesia
-
Sebelah Barat berbatasan dengan
Kab.Bandung dan Cianjur
1.2 Maksud dan Tujuan
a.
Mengetahui pembangun tanaman pangan
jangka panjang dan pendek di Kabupaten Garut
b.
Mengetahui pembanguna tanaman
holtikultura jangka panjang dan pendek di Kabupaten garut
c.
Mengetahui dasar hokum dalam pembangunan
tanaman pangan dan holtikultura di Kab. Garut
1.3 Sasaran Kegiatan
Meningkatnya
produksi tanaman pangan dan holtikultura dalam rangka menyediakan pangan
strategis secara surplus dan berkelanjutan
BAB II
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN
2.1 Dasar Pelaksanaan (Dasar Hukum)
Beberapa
peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hokum dalam memajukan
pembangunan tanaman pangan dan holtikultura adalah sebgai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.
Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Pembangunan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5.
Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah
6.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014
7.
Peraturan Daerah Garut Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Garut Tahun 2010-2014
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Garut Tahun 2005-2025
2.2 Rencana Jangka Pendek
Upaya
pemenuhan kebutuhan pangan sebagai salah satu peran strategis pertanian
merupakan tugas yang tidak ringan, mengingat jumlah penduduk Kabupaten Garut
yang besar yaitu 2.445.911 orang (tahun 2012) dengan laju pertumbuhan penduduk
sebesar 1,61% pertahun dan tingkat konsumsi beras 102,2 kg/kapita/tahun(tahun
2012). Berdasarkan kondisi tersebut, selama lima tahun kedepan, Dinas TPH
Kabupaten Garut menempatkan beras, jagung dan kedelai sebgai tiga komoditas
pangan utama. Dalam pemenuhan pangan tersebut, target Dinas TPH Kab.Garut
selama 2014-2019 adalah pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan.
Pencapaian swasembada di tujukan untuk kedelai dengan target sasaran produksi
119.846 ton.
Upaya
pemenuhan kebutuhan pangan sebagai salah satu peran strategis pertanian merupakan
tugas yang tidak ringan, meningkat jumlah penduduk Kabupaten Garut yang besar
yaitu 2.445.911 orang (tahun 2012) dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar
1,61 persen per tahun (tahun 2012) dan tingkat konsumsi beras 102,2
kg/kapita/tahun (tahun 2012). Berdasarkan kondisi tersebut, selama lima tahun kedepan, Dinas Tanaman
Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Garut menetapkan beras, jagung dan kedele
sebagai tiga komoditas pangan utama. Dalam pemenuhan pangan tersebut, target
Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Garut selama 2014-2019 adalah
pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Pencapaian swasembada
ditujukan untuk kedele dengan target sasaran produksi 119.846 ton.
Seiring
dengan peningkatan jumlah penduduk dan kesejahtraan masyarakat, maka kebutuhan
terhadap jenis dan kualitas produk juga semakin meningkat dan beragam. Oleh
karena itu, selain upaya untuk mencapai swasembada dan swasembada berkelanjutan,
peningkatan deversifikasi pangan menjadi sangat penting terutama untuk
mengurangi konsumsi beras. Selama tahun 2014-2019, konsumsi beras ditargetkan
turun 2,4 persen per tahun, yang diimbangi dengan peningkatan konsumsi umbi
–umbian, buah-buahan dan sayuran. Dengan
penurunan konsumsi beras 1,5 persen/tahun tersebut maka tingkat konsumsi beras
Kabupaten Garut yang saat ini cukup
tinggi yaitu 102,2 kg/kapita/tahun (tahun 2012) diupayakan turun menjadi 95
kg/persen /tahun pada tahun 2014.
Pembangunan
pertanian lima tahun kedepan juga dihadapkan pada perubahan lingkungan
strategis baik domestic maupun internasional yang dinamis sehingga menuntut
produksi pertanian yang mampu berdaya saing dipasar global. Untuk meningkatkan
daya saing dan nilai tambah produk pertanian Kabupaten Garut, maka dibutuhkan
efisiensi dalam system produksi, pengolahan dan pengendalian mutu serta kesinambungan
produk.
2.3 Rencana jangka panjang
Pembangaunan
pertanian tetap memegang peranan yang strategis dalam perekonomian Kabupaten
Garut. Peran strategis pertanian tersebut dibambarkan melalui kontribusi yang
nyata melalui pembentukan kapiatal, penyedian bahan pangan, bahan baku
indrustri, pakan, penyerap tenaga kerja dan sumber pendapatan serta pelestarian
lingkungan melalui praktek usaha tani yang ramah lingkungan.
Disamping itu,
pembangunan pertanian ke depan juga menghadapi banyak tantangan yang tidak
mudah, antara lain bagaimana meningkatkan produktivitas dan nilai tabah produk
dengan system pertanian yang ramah lingkungan, membudidayakan penggunaan pupuk
kimiawi dan organik secara seimbang, memperbaiki dan membangun infrastruktur
lahan dan air serta pembenihan dan pembibitan, mengupayakan pencapaian
Millenium Deplopment Goals (MDG’s) yang
mencakup angka kemiskinan dan pengengguran, memperbaiki citra petani dan
pertanian agar kembali diminati generasi penerus .
Dalam upaya mencapai
target dan sasaran seperti diuraikan diatas, dengan mempertimbangkan potensi
dan permasalahan yang dihadapi selama ini serta menjawab tantangan di masa
depan, maka strategi yang akan dilakukan Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura
Kabupaten Garut untuk lima tahun mendatang adalah revitalisasi pertanian, yaitu:
1. Revitalisasi
Lahan,
2. Revitalisasi
Pembenihan dan Pembibitan,
3. Revitalisasi
Infrastuktur dan sarana,
4. Revitalisasi
Sumber Daya Manusia,
5. Revitalisasi
Pembiayaan petani,
6. Revitalisasi
Kelembagaan Petani,
7. Revitalisasi
Teknologi dan Industri Hilim dan,
8. Revatilisasi
Teknologi Budidaya Tanaman Pangan dan Holtikultura.
BAB
III
RUANG
LINGKUP KEGIATAN PEMBANGUNAN
3.1 Ruang Lingkup Kegiatan
Sesuai
dengan rencana kegiatan Dinas TPH Kab. Garut ini ditujukan untuk meningkatkat
ketahanan pangan. Karena, pertumbuhan penduduk warga Garut yang pesat. Maka Dinas TPH Kab. Garut ini
menyusun beberapa rancana kegiatan yang dimana rencana tersebut memliki ruang
lingkup di dalam nya. Diantaranya adalah :
- Program
Peningkatan Kesejahteraan petani
- Kegiatan
pelatihan petani dan pelaku agribisnis
- Kegiatan
peningkatan kemampuan lembaga pertanian
- Kegiatan
penyuluhan dan pendampingan petani dan pelaku agribisnis
- Kegiatan
penyuluhan dan bimbingan pemanfaatan dan produktifitas lahan tidur
- Program
Peningkatan Ketahanan Pangan
- Kegiatan
penanganan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian
- Kegiatan
pengembangan perbenihan tanaman pangan
- Kegiatan
penanganan panen dan pasca panen tanaman pangan
- Kegiatan
percepatan pengembangan komoditas kedele
- Kegiatan
percepatanpengembangan komoditas jagung hibrida
- Kegiatan
validasi data tanaman pangan dan kortikultura
- Program
Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian
- Kegiatan
promosi atas hasil produksi pertanian unggul daerah
- Kegiatan
penyuluhan distribusi pemasaran atas hasil produksi pertanian masyarakat
- Kehiatan
pengembangan usaha dan kemitraan ekonomi kreatif
- Program
Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian
- Kegiatan
penelitian dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna
- Kegiatan
penyuluhan penerapan teknologi pertanian tepat guna
- Kegiatan
pelatihan penerapan teknologi pertanian modern bercocok tanam
- Kegiatan
penyedian peralatan dan mesin pra panen, pasca panen, dan pengolahan hasil
pertanian
- Program
Peningkatan Produksi Pertanian
- Kegiatan
penyuluhan peningkatan produksi pertanian
- Kegiatan
penyediaan sarana produksi pertanian
- Kegiatan
pengembangan bibit unggul pertanian
- Kegiatan
pengembangan /rehabilitasi jalan usaha tani
- Kegiatan
sertifikasi bibit unggul pertanian
- Dll.
BAB
IV
PENUTUP
Tersusunya
rencana strategis Dinas Tanaman pangan dan hortikultura Kabupaten Garut tahun
2014-2019 akan menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan
maupun lima tahunan yang berorientasi produksi dan produktivitas pertanian,
terutama dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Dengan
rencana strategis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Garut tahun
2014-2019 diharapkan dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan dalam
tahun tersebut akan lebih sinergis khususnya dengan program dan kegiatan pusat,
provinsi dan kabupaten serta para stakeholder.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Dengan adanya rencana
pembanguna pertanian di Kab. Garut yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura ini semoga dapat membantu petani dalam menigkatkan hasil pertanian
mereka dan bisa mensejahterakan para petani tersebut. Dan, peran pemerintah
dalam hal ini akan sangat vital. Karena, keberhasilan program itu tergantung
dari pengawasan dari pihak pemerintah dalam hal melakukan pengawasan dalam
pembangunan tersebut.
Jangan sampai banyak
penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki rasa tanggung
jawab dan simpati yang besar terhadap para petani. Dan, sanki yang tegas harus
di berikan kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut.
5.2
Saran
Semoga saja pemerintah
di Kab. Garut tidak hanya janji saja dalam melakukan pembangunan ini. Melainkan
dengan bukti nyata dan kegiatan yang benar-benar nyata untuk petani. Agar
petani kehidupannya semakin baik kedepannya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.garutkab.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar