Kamis, 16 Juni 2016

Pembangunan sektor peternakan, perikanan dan kelautan dikabupaten garut

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Pembangunan sektor Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam kurun waktu tahun 2009 s/d 2013 telah memberikan hasil yang positif dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Namun demikian, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, masih terdapat berbagai masalah yang harus segera diatasi. Dalam rangka mengantisipasi peluang, tantangan, kendala dan hambatan di masa depan, maka perlu disusun sebuah rencana strategis sebagai acuan bagi pelaksanaan pembangunan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 17 yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut mengamanatkan bahwa untuk menjamin adanya keterkaitan dan kosistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, maka perlu disusun Rencana Strategis ( Renstra ).
            Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan sebagai salah satu Satuan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut diwajibkan menyusun Renstra Tahun 2014 – 2019 sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kebutuhan akan adanya dokumen rencana pembangunan jangka menengah atau RENSTRA salah satunya disebabkan oleh adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah Kabupaten Garut. Perubahan mendasar dari organisasi perangkat daerah tersebut adalah sebagai perwujudan dari diberlakukannya Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 nomor 27) dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut.

            Renstra SOPD sebagaimana tersebut di atas memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut serta berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Daerah dan bersifat rencana indikatif.
            Penyusunan Rencana Strategis ( RENSTRA ) 2014 – 2019 Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut, dimaksudkan sebagai langkah awal dalam persiapan perancanaan strategis yang jelas, sistematis, dan sinergis, serta berkesinambungan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai untuk kurun waktu 5 tahun. RENSTRA 2014 – 2019 juga merupakan salah satu upaya bagi tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas di bidang peternakan, perikanan, dan kelautan guna mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
            Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan yang buruk merupakan kegagalan awal dalam menentukan pencapaian tujuan, oleh karenanya proses penyusunan perencanaan ini perlu kehati-hatian dan ketelitian dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan baik itu politik, ekonomi, social dan budaya yang berkembang, dengan memperhatikan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Selain itu, perencanaan pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
            Sedangkan perencanaan pembangunan pada hakekatnya bertujuan mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah. Selain itu, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Renstra Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan merupakan dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode 5 tahun ke depan, yang ditujukan untuk menjamin terciptanya intregasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan yang baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Oleh karena itu Renstra Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut memiliki keterkaitan yang erat dengan dokumen perencanaan lainnya.

1.2 Maksud dan Tujuan
            Maksud penyusunan Renstra adalah sebagai pedoman dan acuan bagi pelaksanaan program pembangunan jangka menengah selama 5 tahun. Renstra perlu disusun dan ditetapkan setiap lima tahun secara berkala dikarenakan terjadinya perubahan lingkungan strategis, juga didasarkan pada pertimbangan untuk mencapai tujuan pembangunan bidang peternakan dan perikanan berdasarkan perubahan kondisi internal dan eksternal yang terjadi. Kondisi tersebut menuntut adanya perubahan sistem maupun arah rencana pembangunan secara keseluruhan. Selanjutnya konsep rencana pembangunan jangka menengah yang didasarkan pada visi pembangunan jangka panjang, perlu terus disempurnakan agar mampu memberikan arah dan kebijakan yang tepat bagi pelaksanaan pembangunan bidang peternakan, perikanan dan kelautan di masa mendatang.
Tujuan dari penyusunan RENSTRA ini adalah untuk :
1.         Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, peluang dana tantangan, serta pengaruh lingkungan strategis, guna merumuskan strategi pemecahan masalah yang dihadapi;
2.         Memberikan pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut melalui visi, misi, kebijakan dan program kegiatan tahun 2014 – 2019;
3.         Menjadi bahan masukan dan informasi bagi Pemerintah Daerah, Intansi Pemerintah lainnya dan masyarakat yang berkepentingan;
4.         Menjamin keterkaitan dan kosistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5.         Mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efektif, efisien, dan berkeadilan, dan berkelanjutan.

1.3 Sasaran Kegiatan
            Bidang perikanan, peternakan dan kelautan di Kabupaten Garut.



BAB II
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN
2.1 Dasar Pelaksanaan/Dasar Hukum
            RENSTRA Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut tahun 2014 – 2019 disusun berdasarkan acuan pada ketentuan per undang – undangan yang berlaku sebagai dasar hukum, antara lain :
1.      Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950).
2.      Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38510).
3.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42860).
4.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembar Negara No 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara      Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik    Indonesia Nomor 4844).
5.      Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
6.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700).
7.      Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585).
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593).
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609).
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614).
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663).
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664).
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741).
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815).
18.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816).
19.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817).
20.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
21.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725).
22.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2007 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
23.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
24.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.
25.  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.
26.  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 s/d 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut.
27.  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010 tentan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut Tahun 2005-2025.
28.  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.
29.  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut.
30.  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014-2019.
Visi dan misi  dinas peternakan, perikanan dan kelautan :
}  Visi :
“Menjadi Institusi yang Handal dan Profesional dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Peternakan, Perikanan dan Kelautan yang Berdaya Saing berbasis Sumberdaya Lokal“
}  Misi :  
1.         Meningkatkan integritas, profesionalitas dan kompetensi sumberdaya manusia aparatur yang berorientasi pelayanan prima;
2.         Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk peternakan, perikanan dan kelautan melalui peningkatan keterampilan usaha, penataan kelembagaan dan pengembangan pasar;
3.         Meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas peternakan, perikanan dan kelautan berbasis inovasi teknologi dan pengembangan sumberdaya lokal;
4.         Mewujudkan keamanan pangan melalui pengendalian hama penyakit dan pemeliharaan daya dukung sumberdaya peternakan, perikanan dan kelautan.
2.2 Program Kegiatan Sektor Peternakan
            Kabupaten Garut memiliki topografi pegunungan dengan kemiringan lahan >15% dan  ketinggian rata-rata 500 -1.000 m dpl.Kondisi iklim dan letak geografis sangat mendukung pengembangan usaha peternakan khususnya untuk jenis Sapi Perah, Domba, Kambing dan aneka ternak kecil. Letak geografis yang cukup strategis dan merupakan daerah penyangga Ibu Kota Propinsi sehingga memudahkan dalam transportasi dan pengangkutan ternak.
            Kabupaten Garut memiliki jenis tanah dengan kedalaman efektif yang cukup baik berkisar antara 61-90 cm sehingga  cocok untuk pengembangan hijauan makanan ternakPotensi lahan pengangonan masih sangat besar terutama di wilayah selatan  dan sepanjang pesisir. Sekitar 26% wilayah Garut merupakan lahan pertanian dan perkebunan yang berpotensi sebagai lahan bisnis yang mampu menyerap pupuk hasil limbah ternak.Persawahan mencapai sekitar 16,14%  dari total luas wilayah yang menjamin ketersediaan pakan jerami sepanjang tahun.
            Kabupaten Garut memiliki jenis tanah dengan kedalaman efektif yang cukup baik berkisar antara 61-90 cm sehingga  cocok untuk pengembangan hijauan makanan ternak. Potensi lahan pengangonan masih sangat besar terutama di wilayah selatan  dan sepanjang pesisir. Sekitar 26% wilayah Garut merupakan lahan pertanian dan perkebunan yang berpotensi sebagai lahan bisnis yang mampu menyerap pupuk hasil limbah ternak. Persawahan mencapai sekitar 16,14%  dari total luas wilayah yang menjamin ketersediaan pakan jerami sepanjang tahun. Potensi pasar untuk komoditi daging, telur dan susu maupun produk sampingan lainnya, masih sangat terbuka luas. Peluang ekspor nasional komoditas peternakan masih terbuka luas terutama untuk Arab Saudi yang masih membutuhkan pasokan ternak sekitar 2,5 juta ekor pertahun.           
            Permintaan ternak hidup untuk wilayah Jawa Barat sebagian masih mengandalkan pasokan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga peluang pasar di Jawa Barat sendiri masih sangat terbuka. Peluang penjualan ternak terutama untuk hari raya Idul Qurban untuk pasokan wilayah Bandung dan Jakarta masih sangat terbuka luas.
            Selain memproduksi daging, telur dan susu, usaha peternakan memiliki potensi pengembangan yang cukup besar dengan diversifikasi usaha yang variatif.
Diversifikasi usaha peternakan yang perlu dikembangkan antara lain meliputi:
1. Pabrik Pengolahan Pakan;
2. Pengembangan kebun HMT
3. Pengembangan Pupuk Organik hasil limbah ternak;
4. Pengembangan instalasi biogas skala usaha;
5. Usaha pengolahan produk hasil ternak (daging, susu, kulit);
6. Pengembangan Wisata Agribisnis Peternakan;
7. Usaha Penunjang (obat-obatan, alat pertanian, dsb)
            Sarana prasarana pendukung yang dimiliki Kabupaten Garut dalam pengembangan usaha peternakan, antara lain:
1.      Pasar Hewan sebanyak 4 unit (Pasar Hewan Bayongbong, Wanaraja, Limbangan dan Cibodas)
2.      Rumah Potong Hewan (RPH) sebanyak 3 unit (RPH Ciawitali, RPH Wanaraja, RPH Limbangan)
3.      KUD Susu sebanyak 4 unit (KPGS Cikajang, KUD Cisurupan, KUD Bayongbong, KUD Cilawu)
4.      Unit Pos Kesehatan Hewan
5.      Unit Layanan Inseminasi Buatan (ULIB)

KOMODITAS
TARGET KINERJA PADA TAHUN
2014
2015
2016
2017
2018
2019
- Sapi perah (ekor)
13,645
13,900
14,178
14,460
14,750
15,045
- Sapi potong (ekor)
31,400
32,028
32,600
33,252
33,910
34,580
- Kerbau (ekor)
14,872
14,990
15,110
15,230
15,352
15,475
- Domba (ekor)

1,348,637
1,612,970
1,929,112
2,307,218
2,759,433
3,299,178
- Kambing (ekor)
87,106
88,848
90,625
92,437
94,286
96,172
- Ayam Buras (ekor)
1,601,099
1,625,954
1,650,809
1,675,664
1,700,519
2,084,598
- Ayam Ras Pedaging (ekor)
561,329
568,871
576,413
583,955
591,497
597,412
- Itik (ekor)
251,130
269,130
287,630
306,330
325,330
344,830
Table 1. Target peningkatan populasi ternak di Kabupaten Garut Tahun 2014-2019 :

Tabel 2. Target produksi hasil ternak di Kabupaten Garut periode 2014-2019 adalah sebagai berikut:

KOMODITAS
TARGET KINERJA PADA TAHUN
2014
2015
2016
2017
2018
2019
- Daging Sapi (kg)
1,587,423
1,594,567
1,601,742
1,608,950
1,616,190
1,623,463
- Daging Domba (kg)
1,169,430
1,192,819
1,216,675
1,241,008
1,265,829
1,291,145
- Daging Ayam Ras (kg)
938,566
940,912
943,264
945,622
947,986
950,356
- Daging Ayam Buras (kg)
2,984,412
3,044,100
3,104,982
3,167,081
3,230,423
3,301,655
- Susu (liter)
18,869,223
19,435,300
20,018,359
20,618,909
21,237,477
21,874,601
- Telur (kg)
2,410,249
2,418,327
2,426,407
2,434,489
2,443,816
2,469,650

Program Unggulan
            Program unggulan yang dicanangkan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut  Periode 2014-2019 dalam pengembangan peternakan adalah:
(1) Pengembangan Village Breeding Center (VBC)/Sentra Pembibitan Ternak
(2) Pengembangan Sentra/Kawasan Peternakan Sapi Potong
(3) Pengembangan Sentra/Kawasan Peternakan Sapi Perah
(4) Pengembangan Kampung Domba Indonesia (KDI)

2.3  Program Kegiatan Sektor Perikanan
            Kabupaten Garut memiliki potensi perikanan budidaya air tawar seluas  26.000 Ha yang mencakup perikanan budidaya kolam air tenang, kolam air deras dan mina padi. Potensi Perikanan budidaya juga mencakup budidaya tambak seluas 1000 ha dan potensi perairan umum seperti Danau/rawa seluas 258 ha, serta sungai sepanjang 1.290,29 Km. Perikanan budidaya di Kabupaten Garut sangat potensial untuk dikembangkan karena didukung oleh kondisi topografi wilayah yang memiliki ketersediaan air cukup besar. Saat ini pemanfaatan lahan budidaya air tawar baru mencapai sekitar  11.500 ha atau sekitar 54,8% dari potensi yang ada.
            Produksi konsumsi ikan segar di Kabupaten Garut pada Tahun 2013 yang berasal dari perikanan budidaya Kolam Air Tenang(KAT) mencapai 30.708 ton, Kolam Air Deras (KAD) sebesar 572 ton, Mina Padi sebesar 15.908 ton dan budidaya tambak sebesar 426 ton. Komoditas ikan konsumsi didominasi Ikan Mas sebesar 25.805 ton, Ikan nila sebesar 24.892 ton dan sisanya berasal dari produksi lele, gurame dan udang. Untuk benih, pada tahun 2013, Kabupaten Garut menghasilkan produksi benih sebesar 470.680 ribu ekor. Kabupaten Garut juga menghasilkan produksi ikan non-konsumsi sebesar 1.5 juta ekor yang terutama didominasi oleh ikan hias.           Pengembangan bisnis di bidang perikanan di Kabupaten Garut masih sangat terbuka luas mengingat besarnya permintaan produk perikanan terutama ikan konsumsi dan ikan hias yang terus meningkat setiap tahun.

Peluang usaha yang bisa dikembangkan di sektor perikanan darat meliputi:
1.         Budidaya Ikan Mas
2.         Budidaya Ikan Nila
3.         Budidaya Ikan Lele
4.         Budidaya Ikan Gurame
5.         Budidaya Udang Galah
6.         Budidaya Ikan Nilem dan Tawes
7.         Budidaya Lobster Air Tawar
8.         Pabrik Pengolahan Pakan Ikan
9.         Pabrik Penyediaan Peralatan dan Obat-obatan
10.     Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (pindang, ikan asin, tepung ikan, kerupuk ikan, bakso, nugget, dsb)
            Peluang pemasaran produksi hasil perikanan masih sangat terbuka luas baik untuk pemenuhan kebutuhan lokal maupun luar daerah. Selain pasar ikan konsumsi, pasar benih dan indukan juga masih sangat terbuka dimana permintaan kedua jenis komoditas ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pasar ekspor di bidang perikanan masih terbuka untuk pasar Asia dan Eropa baik dalam bentuk ikan segar, fillet maupun dalam bentuk olahan. Pemerintah Indonesia saat ini terus mencanangkan Program Gemar Makan Ikan sehingga permintaan ikan di masa depan sangat potensial.
Kabupaten Garut memiliki sarana prasarana pengembangan komoditas antara lain:
1.    BBI (Balai Budidaya Ikan) sebanyak 3 unit  yaitu BBI Bayongbong seluas 2.9 Ha, BBI Ikan Hias Talun seluas 0.5 Ha dan  BBI Pameungpeuk seluas 1.3 Ha.
2.    Pasar Ikan sebanyak 2 unit yang berlokasi Tarogong  Kaler (500 m2) dan Kecamatan Bayongbong (200 m2).
3.    PPI dan TPI sebanyak 4 buah.
4.    Unit Pembenihan Rakyat (UPR) sebanyak 10 unit yang dikelola oleh kelompok masyarakat yang menjamin ketersediaan benih ikan sepanjang tahun.

Tabel 3. Target peningkatan produksi perikanan berdasarkan jenis pemTahun 2014-2019 :

PRODUKSI
TARGET KINERJA PADA TAHUN
2014
2015
2016
2017
2018
2019
Produksi perikanan budidaya kolam air tenang (ton)

30,708

30,993

33,162

35,484

37,968

40,625
Produksi perikanan kolam air deras (ton)

572

744

796

852

911

975
Produksi perikanan budidaya sawah (ton)

15,908

21,695

23,213

24,838

26,577

28,438
Produksi perikanan budidaya tambak (ton)

426

744

796

852

911

975
Jumlah benih ikan untuk budidaya (ribu ekor)

470,680

517,748

564,816

611,884

658,952

706,020





Tabel 4. Target peningkatan produksi perikanan berbasis komoditasTahun 2014-2019 :

KOMODITAS
TARGET KINERJA PADA TAHUN
2014
2015
2016
2017
2018
2019
- Ikan Mas (ton)
25,805
2,735,287
28,584
29,870
30,766
31,381
- Ikan Nila (ton)
24,892
26,386
27,705
28,536
29,249
29,834
- Udang Vaname (ton)
489
591
598
613
616
605
- Lele (ton)
455
909
1,000
1,100
1,155
1,213
- Gurame (ton)
25
26
27
28
29
30
- Ikan Lainnya (ton)
5,405
6,862
8,659
11,158
14,525
18,642
- Ikan Hias (ekor)
1,500,000
1,600,000
1,750,000
1,900,000
2,100,000
2,250,000
Penebaran ikan diperairan umum/situ (ekor)
200,000
200,000
200,000
200,000
200,000
200,000

Program Unggulan
·         Program unggulan di sektor perikanan budidaya yang dicanangkan oleh Kementrian Perikanan dan Kelautan adalah program MINAPOLITAN.
·         Minapolitan adalah konsep pengembangan kawasan perikanan terpadu yang ditujukan untuk meningkatkan produksi perikanan secara signifikan.
·         Saat ini program Minapolitan sudah dikembangkan di Kecamatan Tarogong Kaler sebagai Minapolis. Untuk wilayah hinterland dikembangkan di Kecamatan Karangpawitan, Wanaraja, Pangatikan dan Sukawening.
·         Keberadaan konsep Minapolitan akan sangat mendukung pengembangan investasi di sektor perikanan terutama dari segi sarana prasarana.

2.4  Program Kegiatan Sektor Kelautan
            Pesisir dan lautan Kabupaten Garut terletak di wilayah selatan menghadap Samudera Indonesia. Wilayah barat berbatasan dengan pesisir Kabupaten Cianjur, wilayah selatan berbatasan dengan pesisir Kabupaten Tasikmalaya sementara ke wilayah Selatan berbatasan dengan perairan Australia.
            Panjang pantai Kabupaten Garut terbentang kurang lebih 83 km meliputi 7 (tujuh) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan  Caringin, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Cikelet, Pameungpeuk dan Cibalong.
Pesisir Kabupaten Garut memiliki ragam ekosistem yang cukup lengkap antara lain:
·         Estuaria                       : 24 ha
·         Terumbu Karang        : 525 ha
·         Padang Lamun            : 75 ha
·         Mangrove                   : 50,9 ha
            Wilayah laut Kabupaten Garut sangat kaya dengan ikan. Jenis ikan yang umum ditangkap antara lain Ikan Tuna, Cakalang, Tongkol, Cumi-cumi, Layur, Kakap, Bawal, Kerapu, Baronang, Cucut Botol, Lobster dan Ikan Hias. Potensi sumberdaya perikanan di Kabupaten Garut untuk ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif, 200 mil laut dari garis pantai) memiliki luas area penangkapan sekitar 28,560 km2 dan diestimasi memiliki potensi lestari (MSY) ikan sekitar 166.667 ton pertahun.             Sementara untuk zona teritorial (12 mil laut dari garis pantai) memiliki potensi ikan sebesar 10.000 ton/tahun. Potensi tersebut masih belum termanfaatkan secara optimal karena keterbatasan armada penangkapan dimana umumnya armada tangkap memiliki kapasitas dibawah 10 GT sehingga ikan yang bisa dihasilkan hanya sekitar 49,9% dari total potensi yang ada.
            Panjang pantai pesisir selatan Garut yang mencapai ± 80 Km  memungkinkan dikembangkannya beragam kegiatan budidaya. Budidaya laut: Potensi yang ada sebesar 3.400 Ha dan baru dimanfaatkan sebesar 0.5 Ha atau baru sekitar 0.01%. Budidaya tambak: Potensi yang ada sebesar 1000 Ha dan baru dimanfaatkan sekitar 26.6 Ha atau baru termanfaatkan sekitar 2,66% Jenis usaha budidaya yang bisa dikembangkan antara lain budidaya tambak udang, budidaya tambak bandeng, budidaya lobster, budidaya kerapu, budidaya kepiting bakau, budidaya ikan hias dan sebagainya. 
            Armada tangkap yang ada di wilayah Kabupaten Garut masih didominasi perahu motor tempel sehingga daya jangkau penangkapan masih terbatas pada zona teritorial (dibawah 12 mil laut).
Beberapa peluang usaha di bidang armada tangkap antara lain:
1. Pengembangan Armada Tangkap diatas 10 GT
2. Perbengkelan mesin kapal
3. Pembuatan perahu/kapal fiberglass
4. Penyediaan alat tangkap
5. Docking/perbaikan kapal
6. lainnya
            Peluang usaha pasca-panen di sektor kelautan terutama dititikberatkan pada penyediaan sarana pendukung pengelolaan hasil perikanan laut.
Beberapa peluang usaha yang bisa dikembangkan antara lain:
1. Pabrik Es
2. Cool Storage
3. Pabrik Pengalengan Ikan
4. Pabrik Pengolahan Rumput Laut
5. Usaha Pengolahan Hasil Laut (pemindangan, ikan asin, nuget ikan, bakso ikan, kerupuk ikan, manisan rumput laut, agar-agar kertas dsb).
            Sarana prasarana yang dimiliki Kabupaten Garut dalam mendukung usaha perikanan tangkap antara lain:
a)   Pelabuhan PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) sebanyak 1 unit yang berada di Cilauteureun Kec. Pameungpeuk.
b) 5 unit TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yaitu TPI Cimarimuara, Kec. Pakenjeng, TPI Rancabuaya Kec. Caringin, TPI Cijeruk Kec. Cibalong dan TPI Cilauteureun Kec. Cikelet dan TPI Cicalobak Kec. Mekarmukti.
c)    Bengkel Mesin Motor Tempel
d)   Gedung Pengepakan Ikan
e)    Pabrik Es Mini Rancabuaya
Program unggulan
            Beberapa program unggulan yang dicanangkan oleh Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan dalam mendukung pengembangan sektor kelautan antara lain:
1.      Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir.
2.      Program Pengembangan Armada Tangkap yang dititikberatkan pada pengadaan armada tangkap >10 GT dan rumponisasi.
3.      Program Pengembangan Kelompok Masyarakat Swakarsa Pengamanan Sumberdaya Kelautan.
4.      Program Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Pendayagunaan Sumberdaya Kelautan.



BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN PEMBANGUNAN
3.1 Ruang Lingkup Program Kegiatan Peternakan
A.      Sapi perah :
·         Kec. Cikajang
·         Kec. Bayongbong
·         Kec. Cisurupan
·         Kec. Cilawu
·         Kec. Cigedug
·         Kec. Pasirwangi
·         Kec. Banjarwangi
·         Kec. Pamulihan
·         Kec. Cihuripan
·         Kec. Samarang
B.       Sapi Potong :
·         Kec. Pamengpeuk
·         Kec. Pakenjeng
·         Kec. Mekarmukti
·         Kec. Caringin
·         Kec. Cisewu
·         Kec. Talegong
·         Kec. Selaawi
·         Kec. Limbangan
·         Kec. Malangbong
·         Kec. Kersamanah
·         Kec. Karangtengah
·         Kec. Pangatikan Cisompet Malangbong
·         Kec. Cibalong
·         Kec. Cikelet
·         Kec. Bungbulang
C.       Kerbau :
·         Kec. Banjarwangi
·         Kec. Singajaya
·         Kec. Cihurip
·         Kec. Peundeuy
·         Kec. Bungbulang 
·         Kec. Cisewu
·         Kec. Caringin
·         Kec. Talegong
D.      Domba Garut ( Plasma Nutfah ) :
·         Kec.Garut Kota
·         Kec. Karangpawitan
·         Kec.Wanaraja
·         Kec. Tarogong Kaler
·         Kec. Tarogong Kidul
·         Kec. Banyuresmi
·         Kec. Samarang
·         Kec. Pasirwangi
·         Kec. Leles
·         Kec. Kadungora
·         Kec. Bayongbong
·         Kec. Cigedug
·         Kec. Cilawu
·         Kec. Cisurupan
·         Kec. Sukaresmi
·         Kec. Cikajang
Domba Garut Pedaging
·         Kec. Selaawi
·         Kec. Limbangan
·         Kec. Malangbong
·         Kec. Cibatu
·         Kec. Kersamanah
·         Kec. Leuwigoong
·         Kec. Sukaresmi
·         Kec. Sukawening
·         Kec. Karangtengah
·         Kec. Talegong
·         Kec. Cisewu
·         Kec. Caringin
·         Kec. Bungbulang
·         Kec. Pamulihan
·         Kec. Selaawi
·         Kec. Cikelet
·         Kec. Banjarwangi
·         Kec. Singajaya
·         Kec. Cihurip
·         Kec. Peundeuy
·         Kec. Cisompet
·         Kec. Pameungpeuk
·         Kec. Cibalong
E.       Kambing :
·         Kec. Garut Kota
·         Kec. Karangpawitan
·         Kec.Cilawu
·         Kec. Bungbulang
·         Kec. Mekar Mukti
·         Kec. Cikelet
·         Kec. Cibalong
F.        Ayam Buras ;
·         Kec. Limbangan
·         Kec. Malangbong
·         Kec. Cibiuk
·         Kec.Cibatu
·         Kec. Kersamanah
·         Kec. Sukawening
·         Kec. Karangtengah
·         Kec. Wanaraja
·         Kec. Karangpawitan
·         Kec. Garut Kota
·         Kec. Cilawu
·         Kec. Bayongbong
·         Kec. Tarogong Kidul
G.      Itik ;
·         Kec. Kadungora,
·         Kec.Leuwigoong
·         Kec. Leles
·         Kec. Banyuresmi
·         Kec. Bungbulang
·         Kec. Mekar Mukti
·         Kec. Cikelet
·         Kec. Cikelet

3.2  Ruang Lingkup Program Kegiatan Perikanan
A.      Lokasi Pengembangan Kawasan Minapolitan Perikanan Budidaya:
            1. Kecamatan Tarogong Kaler (Minapolis)
            2. Kecamatan Karangpawitan (Hinterland)
            3. Kecamatan Wanaraja (Hinterland)
            4. Kecamatan Pangatikan (Hinterland)
            5. Kecamatan Sukawening (Hinterland)
B.       Kawasan budidaya ikan di kecamatan wilayah kabupaten Garut:
1.      Ikan lele
·      Kecamatan Kersamanah
·      Kecamatan Cibatu
·      Kecamatan Karang tengah
·      Kecamatan Cibiuk
·      Kecamatan Pasirwangi
·      Kecamatan Sukaresmi
2.      Ikan Nilem
·      Kecamatan Pangatikan
·      Kecamatan Sukawening
·      Kecamatan Wanaraja
·      Kecamatan Tarogong Kaler
·      Kecamatan Cikajang
·      Kecamatan Cihurip
·      Kecamatan Singajaya
3.      Ikan Nila
·      Kecamatan Malangbong
·      Kecamatan Limbangan
·      Kecamatan Selaawi
·      Kecamatan Banyuresmi
·      Kecamatan Banjarwangi
·      Kecamatan Cisompet
·      Kecamatan Pamulihan
·      Kecamatan Cigedug
·      Kecamatan Peundeuy
·      Kecamatan Cikelet
·      Kecamatan Mekar mukti
·      Kecamatan Caringin
·      Kecamatan Cubalong
·      Kecamatan Pakenjeng
4.      Ikan Mas
·      Kecamatan Karangpawitan
·      Kecamatan Garut Kota
·      Kecamatan Cilawu
·      Kecamatan Bayongbong
·      Kecamatan Samarang
·      Kecamatan Leles
·      Kecamatan Kadungora
·      Kecamatan Tarogong Kidul
·      Kecamatan bungbulang
·      Kecamatan Cisewu
·      Kecamatan Cisurupan
·      Kecamatan Cilawu
·      Kecamatan Leuwigoong
·      Kecamatan Pameungpeuk
·      Kecamatan Singajaya
5.      Udang Galah
·      Kecamatan Pangatikan
·      Kecamatan Sukawening
·      Kecamatan Karangpawitan
6.      Udang Vaname
·      Kecamatan Cibalong
·      Kecamatan Pameungpeuk
·      Kecamatan Cikelet
·      Kecamatan Mekar Mukti
·      Kecamatan Caringin
·      Kecamatan Bungbulang
3.3  Ruang Lingkup Program Kegiatan Kelautan
A.    Budidaya tambak udang
·      Kec. Caringin
·      Kec. Mekar Mukti
·      Kec. Cikelet
·      Kec. Pameumpeuk
·      Kec. Cibalong
B.     Budidaya tambak bandeng
·      Kec. Caringin
·      Kec. Bungbulang
·      Kec. Pakenjeng
·      Kec. Mekar Mukti
·      Kec. Cikelet
·      Kec. Pameumpeuk
·      Kec. Cibalong
C.     Budidaya lobster
·      Kec. Caringin
·      Kec. Bungbulang
·      Kec. pakenjeng
·      Kec. Mekar Mukti
·      Kec. Cikelet
·      Kec. Pameumpeuk
·      Kec. Cibalong
D.    Budidaya kerapu
·      Kec. Caringin
·      Kec. Bungbulang
·      Kec. Pakenjeng
·      Kec. Mekar Mukti
·      Kec. Cikelet
·      Kec. Pameumpeuk
·      Kec. Cibalong
E.     Budidaya kepiting bakau
·      Kec. Caringin
·      Kec. Bungbulang
·      Kec. Pakenjeng
·      Kec. Mekar Mukti
·      Kec. Cikelet
·      Kec. Pameumpeuk
·      Kec. Cibalong
F.      Budidaya ikan hias
·      Kec. Caringin
·      Kec. Bungbulang
·      Kec. pakenjeng
·      Kec. Mekar Mukti
·      Kec. Cikelet
·      Kec. Pameumpeuk
·      Kec. Cibalong




BAB IV
PENUTUP
4.1    Kesimpulan
            Kondisi geografis dan iklim di Kabupaten Garut mengindikasikan wilayah ini sangat potensial dalam pengembangan sektor peternakan dan perikanan. Itulah sebabnya Garut dikenal sebagai salah kabupaten di Jawa Barat yang memiliki potensi peternakan dan perikanan yang cukup besar untuk dikembangkan. Itulah sebabnya keberadaan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan memiliki posisi strategis dalam pengembangan pembangunan di wilayah ini.
            Dilihat dari keterangan tersebut diatas bahwa daya dukung wilayah terhadap peternakan di Kabupaten Garut yaitu pengembangan usaha peternakan terutama ternak ruminansia diantaranya sapi perah, sapi potong, domba, kambing dan unggas sangat potensial untuk dikembangkan. Secara kondisi lingkungan fisik Kabupaten Garut (iklim, jenis tanah dan keadaan lahan) dan luasan lahan sebagai tempat hidup ternak dan media tumbuh bagi hijauan makanan ternak (HMT) sangat menunjang terhadap perkembangan peternakan. Oleh sebab itu, daya dukung wilayah dan pola pertanian di Kabupaten Garut perlu dipadukan (integrasi) untuk  kelangsungan usaha ternak.
            Kabupaten Garut memiliki potensi perikanan air tawar sebesar 26.339 Ha, mencakup perikanan budidaya dan perikanan tangkap di perairan kolam (kolam air tenang), kolam air deras, mina padi, perairan umum seperti danau/rawa seluas 258 ha, sungai 1.290,29 Km. Potensi budidaya air payau berupa calon areal tambak seluas kurang lebih 22.000 Ha. Selain itu usaha dalam membudidayakan ikan laut,udang, rumput laut, dsb  juga sangat mendukung dari segi geografis kab.Garut yang sangat strategis.
4.2 Saran
            Dalam upaya meningkatkan pembangunan di kab.Garut di sektor peternakan, perikanan dan kelautan pemerintah daerah sangat berperan penting dalam hal ini, oleh karena itu semua program kegiatan harus dapat terlaksana supaya ada peningkatan taraf kehidupan bagi masyarakat garut yang terlibat dalam program kegiatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : Dinas Peternakan, Perikan dan Kelautan Kab. Garut
Diakses pada atanggal 21 Oktober 2015
Diakses pada atanggal 21 Oktober 2015
Diakses pada atanggal 21 Oktober 2015
Diakses pada atanggal 21 Oktober 2015








Tidak ada komentar:

Posting Komentar