BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembangunan sektor Peternakan,
Perikanan dan Kelautan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam
kurun waktu tahun 2009 s/d 2013 telah memberikan hasil yang positif dalam
berbagai segi kehidupan masyarakat. Namun demikian, berdasarkan evaluasi yang telah
dilakukan, masih terdapat berbagai masalah yang harus segera diatasi. Dalam
rangka mengantisipasi peluang, tantangan, kendala dan hambatan di masa depan,
maka perlu disusun sebuah rencana strategis sebagai acuan bagi pelaksanaan
pembangunan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Undang –
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 17
yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Garut mengamanatkan bahwa untuk menjamin adanya keterkaitan dan kosistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, maka perlu disusun
Rencana Strategis ( Renstra ).
Dinas Peternakan, Perikanan dan
Kelautan sebagai salah satu Satuan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut
diwajibkan menyusun Renstra Tahun 2014 – 2019 sebagai dokumen perencanaan
pembangunan jangka menengah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kebutuhan
akan adanya dokumen rencana pembangunan jangka menengah atau RENSTRA salah
satunya disebabkan oleh adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat daerah Kabupaten Garut. Perubahan mendasar dari organisasi perangkat
daerah tersebut adalah sebagai perwujudan dari diberlakukannya Peraturan
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008
nomor 27) dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut.
Renstra SOPD sebagaimana tersebut di
atas memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi Dinas
Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut serta berpedoman kepada
Rencana
Pembangunan
Jangka Menengah ( RPJM ) Daerah dan bersifat rencana indikatif.
Penyusunan Rencana Strategis (
RENSTRA ) 2014 – 2019 Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut,
dimaksudkan sebagai langkah awal dalam persiapan perancanaan strategis yang
jelas, sistematis, dan sinergis, serta berkesinambungan yang berorientasi pada
hasil yang ingin dicapai untuk kurun waktu 5 tahun. RENSTRA 2014 – 2019 juga
merupakan salah satu upaya bagi tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas di
bidang peternakan, perikanan, dan kelautan guna mendukung pelaksanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Garut secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
Perencanaan adalah suatu proses
untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan yang buruk merupakan
kegagalan awal dalam menentukan pencapaian tujuan, oleh karenanya proses
penyusunan perencanaan ini perlu kehati-hatian dan ketelitian dengan mempertimbangkan
seluruh aspek kehidupan baik itu politik, ekonomi, social dan budaya yang berkembang,
dengan memperhatikan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Selain itu, perencanaan
pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan
tanggap terhadap perubahan.
Sedangkan perencanaan pembangunan
pada hakekatnya bertujuan mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar
ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
Selain itu, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat
serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan. Renstra Dinas Peternakan, Perikanan dan
Kelautan merupakan dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode 5 tahun ke
depan, yang ditujukan untuk menjamin terciptanya intregasi, sinkronisasi, dan
sinergitas perencanaan yang baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar
fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Oleh karena itu Renstra Dinas
Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut memiliki keterkaitan yang
erat dengan dokumen perencanaan lainnya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Renstra adalah
sebagai pedoman dan acuan bagi pelaksanaan program pembangunan jangka menengah
selama 5 tahun. Renstra perlu disusun dan ditetapkan setiap lima tahun secara
berkala dikarenakan terjadinya perubahan lingkungan strategis, juga didasarkan
pada pertimbangan untuk mencapai tujuan pembangunan bidang peternakan dan perikanan
berdasarkan perubahan kondisi internal dan eksternal yang terjadi. Kondisi
tersebut menuntut adanya perubahan sistem maupun arah rencana pembangunan
secara keseluruhan. Selanjutnya konsep rencana pembangunan jangka menengah yang
didasarkan pada visi pembangunan jangka panjang, perlu terus disempurnakan agar
mampu memberikan arah dan kebijakan yang tepat bagi pelaksanaan pembangunan
bidang peternakan, perikanan dan kelautan di masa mendatang.
Tujuan
dari penyusunan RENSTRA ini adalah untuk :
1.
Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan,
peluang dana tantangan, serta pengaruh lingkungan strategis, guna merumuskan
strategi pemecahan masalah yang dihadapi;
2.
Memberikan pedoman dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut
melalui visi, misi, kebijakan dan program kegiatan tahun 2014 – 2019;
3.
Menjadi bahan masukan dan informasi bagi
Pemerintah Daerah, Intansi Pemerintah lainnya dan masyarakat yang
berkepentingan;
4.
Menjamin keterkaitan dan kosistensi
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat,
dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efektif, efisien, dan
berkeadilan, dan berkelanjutan.
1.3 Sasaran Kegiatan
Bidang
perikanan, peternakan dan kelautan di Kabupaten Garut.
BAB II
RENCANA KEGIATAN
PEMBANGUNAN
2.1
Dasar Pelaksanaan/Dasar Hukum
RENSTRA Dinas Peternakan, Perikanan
dan Kelautan Kabupaten Garut tahun 2014 – 2019 disusun berdasarkan acuan pada
ketentuan per undang – undangan yang berlaku sebagai dasar hukum, antara lain :
1. Undang-undang
No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950).
2. Undang-undang
No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38510).
3. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42860).
4. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No.
125, Tambahan Lembar Negara No 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
5. Undang
– undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
6. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700).
7. Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4585).
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593).
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609).
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4614).
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4663).
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4664).
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
16. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741).
17. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4815).
18. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816).
19. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817).
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
21. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725).
22. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2007 tentang
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
23. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
24. Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.
25. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.
26. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 s/d 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut.
27. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010 tentan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut Tahun 2005-2025.
28. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.
29. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut.
30. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014-2019.
Visi dan
misi dinas peternakan, perikanan dan
kelautan :
} Visi :
“Menjadi Institusi yang Handal dan Profesional dalam Mewujudkan
Kesejahteraan dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Peternakan, Perikanan dan
Kelautan yang Berdaya Saing berbasis Sumberdaya Lokal“
} Misi :
1.
Meningkatkan
integritas, profesionalitas dan kompetensi sumberdaya manusia aparatur yang
berorientasi pelayanan prima;
2.
Meningkatkan
nilai tambah dan daya saing produk peternakan, perikanan dan kelautan melalui
peningkatan keterampilan usaha, penataan kelembagaan dan pengembangan pasar;
3.
Meningkatkan
produksi dan produktivitas komoditas peternakan, perikanan dan kelautan
berbasis inovasi teknologi dan pengembangan sumberdaya lokal;
4.
Mewujudkan
keamanan pangan melalui pengendalian hama penyakit dan pemeliharaan daya dukung
sumberdaya peternakan, perikanan dan kelautan.
2.2 Program Kegiatan Sektor
Peternakan
Kabupaten Garut memiliki topografi pegunungan dengan kemiringan lahan
>15% dan ketinggian
rata-rata 500 -1.000 m
dpl.Kondisi iklim dan letak
geografis sangat mendukung pengembangan usaha peternakan khususnya untuk jenis
Sapi Perah, Domba, Kambing dan aneka ternak kecil.
Letak geografis yang cukup
strategis dan merupakan daerah penyangga Ibu Kota Propinsi sehingga memudahkan
dalam transportasi dan pengangkutan ternak.
Kabupaten Garut memiliki jenis tanah dengan kedalaman
efektif yang cukup baik berkisar antara 61-90 cm sehingga cocok untuk pengembangan hijauan makanan
ternakPotensi lahan pengangonan masih sangat besar terutama di wilayah
selatan dan sepanjang pesisir.
Sekitar 26% wilayah Garut merupakan lahan pertanian dan
perkebunan yang berpotensi sebagai lahan bisnis yang mampu menyerap pupuk hasil
limbah ternak.Persawahan
mencapai sekitar 16,14% dari total luas wilayah yang menjamin
ketersediaan pakan jerami sepanjang tahun.
Kabupaten Garut memiliki jenis tanah dengan kedalaman
efektif yang cukup baik berkisar antara 61-90 cm sehingga cocok untuk pengembangan hijauan makanan
ternak.
Potensi lahan pengangonan masih sangat besar terutama di
wilayah selatan dan sepanjang pesisir.
Sekitar 26% wilayah Garut merupakan lahan pertanian dan
perkebunan yang berpotensi sebagai lahan bisnis yang mampu menyerap pupuk hasil
limbah ternak. Persawahan
mencapai sekitar 16,14% dari total luas wilayah yang menjamin
ketersediaan pakan jerami sepanjang tahun. Potensi pasar untuk komoditi
daging, telur dan susu maupun produk sampingan lainnya, masih sangat terbuka
luas. Peluang ekspor nasional komoditas peternakan masih
terbuka luas terutama untuk Arab Saudi yang masih membutuhkan pasokan ternak
sekitar 2,5 juta ekor pertahun.
Permintaan ternak hidup untuk wilayah Jawa Barat sebagian
masih mengandalkan pasokan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga peluang
pasar di Jawa Barat sendiri masih sangat terbuka. Peluang
penjualan ternak terutama untuk hari raya Idul Qurban untuk pasokan wilayah
Bandung dan Jakarta masih sangat terbuka luas.
Selain memproduksi daging, telur dan susu, usaha
peternakan memiliki potensi pengembangan yang cukup besar dengan diversifikasi
usaha yang variatif.
Diversifikasi usaha peternakan yang perlu dikembangkan
antara lain meliputi:
1. Pabrik Pengolahan Pakan;
2. Pengembangan kebun HMT
3. Pengembangan Pupuk Organik hasil limbah ternak;
4. Pengembangan instalasi biogas skala usaha;
5. Usaha pengolahan produk hasil ternak (daging, susu,
kulit);
6. Pengembangan Wisata Agribisnis Peternakan;
7. Usaha Penunjang (obat-obatan, alat pertanian, dsb)
Sarana prasarana pendukung yang dimiliki Kabupaten Garut
dalam pengembangan usaha peternakan, antara lain:
1. Pasar Hewan sebanyak 4 unit (Pasar Hewan Bayongbong,
Wanaraja, Limbangan dan Cibodas)
2. Rumah Potong Hewan (RPH) sebanyak 3 unit (RPH Ciawitali,
RPH Wanaraja, RPH Limbangan)
3. KUD Susu sebanyak 4 unit (KPGS Cikajang, KUD Cisurupan,
KUD Bayongbong, KUD Cilawu)
4. Unit Pos Kesehatan Hewan
5. Unit Layanan Inseminasi Buatan (ULIB)
KOMODITAS
|
TARGET KINERJA PADA TAHUN
|
|||||
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
|
- Sapi perah (ekor)
|
13,645
|
13,900
|
14,178
|
14,460
|
14,750
|
15,045
|
- Sapi potong (ekor)
|
31,400
|
32,028
|
32,600
|
33,252
|
33,910
|
34,580
|
- Kerbau (ekor)
|
14,872
|
14,990
|
15,110
|
15,230
|
15,352
|
15,475
|
- Domba (ekor)
|
1,348,637
|
1,612,970
|
1,929,112
|
2,307,218
|
2,759,433
|
3,299,178
|
- Kambing (ekor)
|
87,106
|
88,848
|
90,625
|
92,437
|
94,286
|
96,172
|
- Ayam Buras (ekor)
|
1,601,099
|
1,625,954
|
1,650,809
|
1,675,664
|
1,700,519
|
2,084,598
|
- Ayam Ras Pedaging (ekor)
|
561,329
|
568,871
|
576,413
|
583,955
|
591,497
|
597,412
|
- Itik (ekor)
|
251,130
|
269,130
|
287,630
|
306,330
|
325,330
|
344,830
|
Table 1. Target peningkatan populasi ternak di Kabupaten Garut
Tahun 2014-2019 :
Tabel
2. Target produksi hasil ternak di
Kabupaten Garut periode 2014-2019 adalah sebagai berikut:
KOMODITAS
|
TARGET KINERJA PADA TAHUN
|
|||||
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
|
- Daging Sapi (kg)
|
1,587,423
|
1,594,567
|
1,601,742
|
1,608,950
|
1,616,190
|
1,623,463
|
- Daging Domba (kg)
|
1,169,430
|
1,192,819
|
1,216,675
|
1,241,008
|
1,265,829
|
1,291,145
|
- Daging Ayam Ras (kg)
|
938,566
|
940,912
|
943,264
|
945,622
|
947,986
|
950,356
|
- Daging Ayam Buras (kg)
|
2,984,412
|
3,044,100
|
3,104,982
|
3,167,081
|
3,230,423
|
3,301,655
|
- Susu (liter)
|
18,869,223
|
19,435,300
|
20,018,359
|
20,618,909
|
21,237,477
|
21,874,601
|
- Telur (kg)
|
2,410,249
|
2,418,327
|
2,426,407
|
2,434,489
|
2,443,816
|
2,469,650
|
Program Unggulan
Program unggulan yang dicanangkan Dinas Peternakan,
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut
Periode 2014-2019 dalam pengembangan peternakan adalah:
(1) Pengembangan Village Breeding Center (VBC)/Sentra
Pembibitan Ternak
(2) Pengembangan Sentra/Kawasan Peternakan Sapi Potong
(3) Pengembangan Sentra/Kawasan Peternakan Sapi Perah
(4) Pengembangan Kampung Domba Indonesia (KDI)
2.3 Program Kegiatan Sektor Perikanan
Kabupaten
Garut memiliki potensi perikanan budidaya air tawar seluas 26.000 Ha
yang mencakup
perikanan budidaya kolam air tenang, kolam air deras dan mina
padi. Potensi Perikanan budidaya juga mencakup budidaya tambak seluas 1000 ha dan potensi perairan umum seperti
Danau/rawa seluas 258 ha, serta
sungai sepanjang 1.290,29
Km. Perikanan budidaya di Kabupaten Garut sangat potensial untuk dikembangkan karena didukung oleh kondisi topografi wilayah yang memiliki
ketersediaan air cukup besar. Saat
ini pemanfaatan lahan budidaya air tawar baru mencapai sekitar 11.500 ha atau sekitar 54,8% dari potensi
yang ada.
Produksi
konsumsi ikan segar di Kabupaten Garut pada Tahun 2013
yang berasal dari perikanan
budidaya Kolam Air Tenang(KAT) mencapai
30.708 ton,
Kolam Air Deras (KAD) sebesar 572 ton, Mina Padi sebesar 15.908 ton dan
budidaya tambak sebesar 426 ton. Komoditas ikan konsumsi didominasi Ikan Mas sebesar
25.805 ton, Ikan nila sebesar 24.892 ton dan sisanya berasal dari produksi
lele, gurame dan udang. Untuk benih, pada tahun 2013, Kabupaten Garut
menghasilkan produksi benih sebesar 470.680 ribu ekor. Kabupaten Garut juga menghasilkan
produksi ikan non-konsumsi sebesar 1.5 juta ekor yang terutama didominasi oleh
ikan hias. Pengembangan bisnis di bidang perikanan di Kabupaten
Garut masih sangat terbuka luas mengingat besarnya permintaan produk perikanan
terutama ikan konsumsi dan ikan hias yang terus meningkat setiap tahun.
Peluang
usaha yang bisa dikembangkan di sektor perikanan darat meliputi:
1.
Budidaya
Ikan Mas
2.
Budidaya
Ikan Nila
3.
Budidaya
Ikan Lele
4.
Budidaya
Ikan Gurame
5.
Budidaya
Udang Galah
6.
Budidaya
Ikan Nilem dan Tawes
7.
Budidaya
Lobster Air Tawar
8.
Pabrik
Pengolahan Pakan Ikan
9.
Pabrik
Penyediaan Peralatan dan Obat-obatan
10. Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (pindang, ikan asin,
tepung ikan, kerupuk ikan, bakso, nugget, dsb)
Peluang pemasaran produksi hasil perikanan masih sangat
terbuka luas baik untuk pemenuhan kebutuhan lokal maupun luar daerah.
Selain pasar ikan konsumsi, pasar benih dan indukan juga
masih sangat terbuka dimana permintaan kedua jenis komoditas ini terus
meningkat dari tahun ke tahun. Pasar ekspor di bidang perikanan masih terbuka untuk
pasar Asia dan Eropa baik dalam bentuk ikan segar, fillet maupun dalam bentuk
olahan. Pemerintah Indonesia saat ini terus mencanangkan Program Gemar Makan Ikan
sehingga permintaan ikan di masa depan sangat potensial.
Kabupaten
Garut memiliki sarana prasarana pengembangan komoditas antara lain:
1. BBI (Balai Budidaya Ikan) sebanyak 3 unit yaitu BBI Bayongbong seluas 2.9 Ha, BBI Ikan
Hias Talun seluas 0.5 Ha dan BBI
Pameungpeuk seluas 1.3 Ha.
2. Pasar Ikan sebanyak 2 unit yang berlokasi Tarogong Kaler (500 m2) dan Kecamatan Bayongbong (200
m2).
3. PPI dan TPI sebanyak 4 buah.
4. Unit Pembenihan Rakyat (UPR) sebanyak 10 unit yang
dikelola oleh kelompok masyarakat yang menjamin ketersediaan benih ikan
sepanjang tahun.
Tabel 3. Target peningkatan produksi perikanan berdasarkan jenis
pemTahun 2014-2019 :
PRODUKSI
|
TARGET KINERJA PADA TAHUN
|
|||||
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
|
Produksi perikanan budidaya kolam air tenang (ton)
|
30,708
|
30,993
|
33,162
|
35,484
|
37,968
|
40,625
|
Produksi perikanan kolam air deras (ton)
|
572
|
744
|
796
|
852
|
911
|
975
|
Produksi perikanan budidaya sawah (ton)
|
15,908
|
21,695
|
23,213
|
24,838
|
26,577
|
28,438
|
Produksi perikanan budidaya tambak (ton)
|
426
|
744
|
796
|
852
|
911
|
975
|
Jumlah benih ikan untuk budidaya (ribu ekor)
|
470,680
|
517,748
|
564,816
|
611,884
|
658,952
|
706,020
|
Tabel 4. Target peningkatan produksi perikanan berbasis
komoditasTahun 2014-2019 :
KOMODITAS
|
TARGET KINERJA PADA TAHUN
|
|||||
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
|
- Ikan Mas (ton)
|
25,805
|
2,735,287
|
28,584
|
29,870
|
30,766
|
31,381
|
- Ikan Nila (ton)
|
24,892
|
26,386
|
27,705
|
28,536
|
29,249
|
29,834
|
- Udang Vaname (ton)
|
489
|
591
|
598
|
613
|
616
|
605
|
- Lele (ton)
|
455
|
909
|
1,000
|
1,100
|
1,155
|
1,213
|
- Gurame (ton)
|
25
|
26
|
27
|
28
|
29
|
30
|
- Ikan Lainnya (ton)
|
5,405
|
6,862
|
8,659
|
11,158
|
14,525
|
18,642
|
- Ikan Hias (ekor)
|
1,500,000
|
1,600,000
|
1,750,000
|
1,900,000
|
2,100,000
|
2,250,000
|
Penebaran ikan diperairan umum/situ (ekor)
|
200,000
|
200,000
|
200,000
|
200,000
|
200,000
|
200,000
|
Program Unggulan
·
Program
unggulan di sektor perikanan budidaya yang dicanangkan oleh Kementrian
Perikanan dan Kelautan adalah program MINAPOLITAN.
·
Minapolitan
adalah konsep pengembangan kawasan perikanan terpadu yang ditujukan untuk
meningkatkan produksi perikanan secara signifikan.
·
Saat
ini program Minapolitan sudah dikembangkan di Kecamatan Tarogong Kaler sebagai
Minapolis. Untuk wilayah hinterland dikembangkan di Kecamatan Karangpawitan, Wanaraja, Pangatikan dan Sukawening.
·
Keberadaan
konsep Minapolitan akan sangat mendukung pengembangan investasi di sektor
perikanan terutama dari segi sarana prasarana.
2.4 Program Kegiatan Sektor Kelautan
Pesisir dan lautan Kabupaten Garut terletak di wilayah
selatan menghadap Samudera Indonesia. Wilayah barat berbatasan dengan pesisir
Kabupaten Cianjur, wilayah selatan berbatasan dengan pesisir Kabupaten
Tasikmalaya sementara ke wilayah Selatan berbatasan dengan perairan Australia.
Panjang pantai Kabupaten Garut terbentang kurang lebih 83
km meliputi 7 (tujuh) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Caringin, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng,
Cikelet, Pameungpeuk dan Cibalong.
Pesisir Kabupaten Garut memiliki ragam ekosistem yang
cukup lengkap antara lain:
·
Estuaria : 24 ha
·
Terumbu Karang :
525 ha
·
Padang Lamun :
75 ha
·
Mangrove : 50,9 ha
Wilayah laut Kabupaten Garut sangat kaya dengan ikan.
Jenis ikan yang umum ditangkap antara lain Ikan Tuna, Cakalang, Tongkol,
Cumi-cumi, Layur, Kakap, Bawal, Kerapu, Baronang, Cucut Botol, Lobster dan Ikan
Hias. Potensi
sumberdaya perikanan di Kabupaten Garut untuk ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif, 200
mil laut dari garis pantai) memiliki luas area penangkapan sekitar 28,560 km2
dan diestimasi memiliki potensi lestari (MSY) ikan sekitar 166.667 ton
pertahun. Sementara untuk zona teritorial (12 mil laut dari garis
pantai) memiliki potensi ikan sebesar 10.000 ton/tahun.
Potensi tersebut masih belum termanfaatkan secara optimal
karena keterbatasan armada penangkapan dimana umumnya armada tangkap memiliki
kapasitas dibawah 10 GT sehingga ikan yang bisa dihasilkan hanya sekitar 49,9%
dari total potensi yang ada.
Panjang pantai pesisir selatan Garut yang mencapai ± 80
Km memungkinkan dikembangkannya beragam
kegiatan budidaya. Budidaya laut: Potensi yang ada sebesar 3.400 Ha dan baru
dimanfaatkan sebesar 0.5 Ha atau baru sekitar 0.01%.
Budidaya tambak:
Potensi yang ada sebesar 1000 Ha dan baru dimanfaatkan sekitar 26.6 Ha atau
baru termanfaatkan sekitar 2,66% Jenis
usaha budidaya yang bisa dikembangkan antara lain budidaya tambak udang,
budidaya tambak bandeng, budidaya lobster, budidaya kerapu, budidaya kepiting
bakau, budidaya ikan hias dan sebagainya.
Armada tangkap
yang ada di wilayah Kabupaten Garut masih didominasi perahu motor tempel
sehingga daya jangkau penangkapan masih terbatas pada zona teritorial (dibawah
12 mil laut).
Beberapa peluang usaha di bidang armada tangkap antara
lain:
1. Pengembangan Armada Tangkap diatas 10 GT
2. Perbengkelan mesin kapal
3. Pembuatan perahu/kapal fiberglass
4. Penyediaan alat tangkap
5. Docking/perbaikan kapal
6. lainnya
Peluang usaha
pasca-panen di sektor kelautan terutama dititikberatkan pada penyediaan sarana
pendukung pengelolaan hasil perikanan laut.
Beberapa
peluang usaha yang bisa dikembangkan antara lain:
1. Pabrik Es
2. Cool Storage
3. Pabrik Pengalengan Ikan
4. Pabrik Pengolahan Rumput Laut
5. Usaha Pengolahan Hasil Laut (pemindangan, ikan asin,
nuget ikan, bakso ikan, kerupuk ikan, manisan rumput laut, agar-agar kertas
dsb).
Sarana
prasarana yang dimiliki Kabupaten Garut dalam mendukung usaha perikanan tangkap
antara lain:
a) Pelabuhan PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) sebanyak 1 unit
yang berada di Cilauteureun Kec. Pameungpeuk.
b) 5 unit TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yaitu TPI
Cimarimuara, Kec. Pakenjeng, TPI Rancabuaya Kec. Caringin, TPI Cijeruk Kec.
Cibalong dan TPI Cilauteureun Kec. Cikelet dan TPI Cicalobak Kec. Mekarmukti.
c) Bengkel Mesin Motor Tempel
d) Gedung Pengepakan Ikan
e) Pabrik Es Mini Rancabuaya
Program
unggulan
Beberapa program unggulan yang dicanangkan oleh Dinas
Peternakan Perikanan dan Kelautan dalam mendukung pengembangan sektor kelautan
antara lain:
1. Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir.
2. Program Pengembangan Armada Tangkap yang dititikberatkan
pada pengadaan armada tangkap >10 GT dan rumponisasi.
3. Program Pengembangan Kelompok Masyarakat Swakarsa
Pengamanan Sumberdaya Kelautan.
4. Program Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Pendayagunaan
Sumberdaya Kelautan.
BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN
PEMBANGUNAN
3.1
Ruang Lingkup Program Kegiatan Peternakan
A.
Sapi perah :
·
Kec. Cikajang
·
Kec. Bayongbong
·
Kec. Cisurupan
·
Kec. Cilawu
·
Kec. Cigedug
·
Kec. Pasirwangi
·
Kec. Banjarwangi
·
Kec. Pamulihan
·
Kec. Cihuripan
·
Kec. Samarang
B.
Sapi Potong :
·
Kec. Pamengpeuk
·
Kec. Pakenjeng
·
Kec. Mekarmukti
·
Kec. Caringin
·
Kec. Cisewu
·
Kec. Talegong
·
Kec. Selaawi
·
Kec. Limbangan
·
Kec. Malangbong
·
Kec. Kersamanah
·
Kec. Karangtengah
·
Kec. Pangatikan Cisompet Malangbong
·
Kec. Cibalong
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Bungbulang
C.
Kerbau :
·
Kec. Banjarwangi
·
Kec. Singajaya
·
Kec. Cihurip
·
Kec. Peundeuy
·
Kec. Bungbulang
·
Kec. Cisewu
·
Kec. Caringin
·
Kec. Talegong
D.
Domba Garut ( Plasma Nutfah ) :
·
Kec.Garut Kota
·
Kec. Karangpawitan
·
Kec.Wanaraja
·
Kec. Tarogong Kaler
·
Kec. Tarogong Kidul
·
Kec. Banyuresmi
·
Kec. Samarang
·
Kec. Pasirwangi
·
Kec. Leles
·
Kec. Kadungora
·
Kec. Bayongbong
·
Kec. Cigedug
·
Kec. Cilawu
·
Kec. Cisurupan
·
Kec. Sukaresmi
·
Kec. Cikajang
Domba
Garut Pedaging
·
Kec. Selaawi
·
Kec. Limbangan
·
Kec. Malangbong
·
Kec. Cibatu
·
Kec. Kersamanah
·
Kec. Leuwigoong
·
Kec. Sukaresmi
·
Kec. Sukawening
·
Kec. Karangtengah
·
Kec. Talegong
·
Kec. Cisewu
·
Kec. Caringin
·
Kec. Bungbulang
·
Kec. Pamulihan
·
Kec. Selaawi
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Banjarwangi
·
Kec. Singajaya
·
Kec. Cihurip
·
Kec. Peundeuy
·
Kec. Cisompet
·
Kec. Pameungpeuk
·
Kec. Cibalong
E.
Kambing :
·
Kec. Garut Kota
·
Kec. Karangpawitan
·
Kec.Cilawu
·
Kec. Bungbulang
·
Kec. Mekar Mukti
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Cibalong
F.
Ayam Buras ;
·
Kec. Limbangan
·
Kec. Malangbong
·
Kec. Cibiuk
·
Kec.Cibatu
·
Kec. Kersamanah
·
Kec. Sukawening
·
Kec. Karangtengah
·
Kec. Wanaraja
·
Kec. Karangpawitan
·
Kec. Garut Kota
·
Kec. Cilawu
·
Kec. Bayongbong
·
Kec. Tarogong Kidul
G.
Itik ;
·
Kec. Kadungora,
·
Kec.Leuwigoong
·
Kec. Leles
·
Kec. Banyuresmi
·
Kec. Bungbulang
·
Kec. Mekar Mukti
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Cikelet
3.2 Ruang Lingkup Program Kegiatan
Perikanan
A.
Lokasi
Pengembangan
Kawasan Minapolitan Perikanan Budidaya:
1. Kecamatan Tarogong Kaler
(Minapolis)
2. Kecamatan Karangpawitan
(Hinterland)
3. Kecamatan Wanaraja (Hinterland)
4. Kecamatan Pangatikan (Hinterland)
5. Kecamatan Sukawening (Hinterland)
B.
Kawasan
budidaya ikan di kecamatan wilayah kabupaten Garut:
1.
Ikan lele
·
Kecamatan Kersamanah
·
Kecamatan Cibatu
·
Kecamatan Karang tengah
·
Kecamatan Cibiuk
·
Kecamatan Pasirwangi
·
Kecamatan Sukaresmi
2.
Ikan Nilem
·
Kecamatan Pangatikan
·
Kecamatan Sukawening
·
Kecamatan Wanaraja
·
Kecamatan Tarogong Kaler
·
Kecamatan Cikajang
·
Kecamatan Cihurip
·
Kecamatan Singajaya
3.
Ikan Nila
·
Kecamatan Malangbong
·
Kecamatan Limbangan
·
Kecamatan Selaawi
·
Kecamatan Banyuresmi
·
Kecamatan Banjarwangi
·
Kecamatan Cisompet
·
Kecamatan Pamulihan
·
Kecamatan Cigedug
·
Kecamatan Peundeuy
·
Kecamatan Cikelet
·
Kecamatan Mekar mukti
·
Kecamatan Caringin
·
Kecamatan Cubalong
·
Kecamatan Pakenjeng
4.
Ikan Mas
·
Kecamatan Karangpawitan
·
Kecamatan Garut Kota
·
Kecamatan Cilawu
·
Kecamatan Bayongbong
·
Kecamatan Samarang
·
Kecamatan Leles
·
Kecamatan Kadungora
·
Kecamatan Tarogong Kidul
·
Kecamatan bungbulang
·
Kecamatan Cisewu
·
Kecamatan Cisurupan
·
Kecamatan Cilawu
·
Kecamatan Leuwigoong
·
Kecamatan Pameungpeuk
·
Kecamatan Singajaya
5.
Udang Galah
·
Kecamatan Pangatikan
·
Kecamatan Sukawening
·
Kecamatan Karangpawitan
6.
Udang Vaname
·
Kecamatan Cibalong
·
Kecamatan Pameungpeuk
·
Kecamatan Cikelet
·
Kecamatan Mekar Mukti
·
Kecamatan Caringin
·
Kecamatan Bungbulang
3.3 Ruang Lingkup Program Kegiatan
Kelautan
A.
Budidaya tambak udang
·
Kec. Caringin
·
Kec. Mekar Mukti
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Pameumpeuk
·
Kec. Cibalong
B.
Budidaya tambak bandeng
·
Kec. Caringin
·
Kec. Bungbulang
·
Kec. Pakenjeng
·
Kec. Mekar Mukti
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Pameumpeuk
·
Kec. Cibalong
C.
Budidaya lobster
·
Kec. Caringin
·
Kec. Bungbulang
·
Kec. pakenjeng
·
Kec. Mekar Mukti
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Pameumpeuk
·
Kec. Cibalong
D.
Budidaya kerapu
·
Kec. Caringin
·
Kec. Bungbulang
·
Kec. Pakenjeng
·
Kec. Mekar Mukti
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Pameumpeuk
·
Kec. Cibalong
E.
Budidaya kepiting bakau
·
Kec. Caringin
·
Kec. Bungbulang
·
Kec. Pakenjeng
·
Kec. Mekar Mukti
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Pameumpeuk
·
Kec. Cibalong
F.
Budidaya ikan hias
·
Kec. Caringin
·
Kec. Bungbulang
·
Kec. pakenjeng
·
Kec. Mekar Mukti
·
Kec. Cikelet
·
Kec. Pameumpeuk
·
Kec. Cibalong
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kondisi
geografis dan iklim di Kabupaten Garut mengindikasikan wilayah ini sangat
potensial dalam pengembangan sektor peternakan dan perikanan. Itulah sebabnya
Garut dikenal sebagai salah kabupaten di Jawa Barat yang memiliki potensi
peternakan dan perikanan yang cukup besar untuk dikembangkan. Itulah sebabnya
keberadaan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan memiliki posisi strategis
dalam pengembangan pembangunan di wilayah ini.
Dilihat
dari keterangan tersebut diatas bahwa daya dukung wilayah terhadap peternakan
di Kabupaten Garut yaitu pengembangan usaha peternakan terutama ternak
ruminansia diantaranya sapi perah, sapi potong, domba, kambing dan unggas
sangat potensial untuk dikembangkan. Secara kondisi lingkungan fisik Kabupaten
Garut (iklim, jenis tanah dan keadaan lahan) dan luasan lahan sebagai tempat
hidup ternak dan media tumbuh bagi hijauan makanan ternak (HMT) sangat menunjang
terhadap perkembangan peternakan. Oleh sebab itu, daya dukung wilayah dan pola
pertanian di Kabupaten Garut perlu dipadukan (integrasi) untuk
kelangsungan usaha ternak.
Kabupaten
Garut memiliki potensi perikanan air tawar sebesar 26.339 Ha, mencakup
perikanan budidaya dan perikanan tangkap di perairan kolam (kolam air tenang),
kolam air deras, mina padi, perairan umum seperti danau/rawa seluas 258 ha,
sungai 1.290,29 Km. Potensi budidaya air payau berupa calon areal tambak seluas
kurang lebih 22.000 Ha. Selain itu usaha dalam membudidayakan ikan laut,udang,
rumput laut, dsb juga sangat mendukung
dari segi geografis kab.Garut yang sangat strategis.
4.2 Saran
Dalam
upaya meningkatkan pembangunan di kab.Garut di sektor peternakan, perikanan dan
kelautan pemerintah daerah sangat berperan penting dalam hal ini, oleh karena
itu semua program kegiatan harus dapat terlaksana supaya ada peningkatan taraf
kehidupan bagi masyarakat garut yang terlibat dalam program kegiatan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber
: Dinas Peternakan, Perikan dan Kelautan Kab. Garut
Diakses
pada atanggal 21 Oktober 2015
Diakses
pada atanggal 21 Oktober 2015
Diakses
pada atanggal 21 Oktober 2015
Diakses
pada atanggal 21 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar